Ditemukan 1 data
Muhammad Abduh, SH
Terdakwa:
Sulaiman Bin Wahidin
88 — 16
Menyatakan Terdakwa Sulaiman bin Wahidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Maisir;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulaiman bin Wahidin dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 12 (dua belas) kali kali cambuk dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
a. 1 (satu) unit hand phone Merk Nokia Type/model : RM-394 warna Merah dgn Code : 0560360, Imel : 356782