Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.C/2018/PN Mtr
Tanggal 19 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN WENDRA
Terdakwa:
SAHRAEN
157
  • masa percobaan selama 6 (enam) bulan terakhir telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung S3 warna hitam, layar warna hitam, model GT- 193011dengan Nomor IMEI 357537

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung S3 warna hitam, layar warnahitam, model GT 193011dengan Nomor IMEI 357537/06/987699/3Dikembalikan kepada yang pemiliknya yaitu saksi ARMAN ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hariKamis, tanggal 19 Juli 2018 oleh YULI ATMANINGSIH, S.H.