Ditemukan 3 data
FANDI ILHAM, SH.
Terdakwa:
WISNU PRATOMO alias TOMO bin MARSAHID
71 — 13
IMEI 1: 357990-07-401873-9, No. IMEI 2 : 357990-07-401974-7, dikembalikan kepada saksi Swastika Pitahaya Novianiti;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
Ermansah
98 — 13
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara pihak I Reban dan pihak ke II Ermansah;
- 1 (satu) lembar surat kuasa antara pihak I Reban dan pihak ke II Ermansah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Princes berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk LG berwarna hitam dengan nomor Imei A : 357990
-07-230333-3, Imei B : 357990-70-230334;
- 1 (satu) kartu tanda pengenal Pers Sinar Pagi Indonesia.
2.MAGFIRA NUR AULIA, SH
3.AFIFA NURAQILAH, SH
Terdakwa:
SULISTIYO HERI Alias ARI Bin ABDULLAH
17 — 12
berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah keris berukuran 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna cokelat dan sarung berbahan dasar kayu berwarna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) buah keris berukuran 21 (dua puluh satu) cm gagang dan sarung berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kaleng pelastik ukuran kecil merk GPU Krim berwarna putih dan kuning yang berisi cincin permata berbagai jenis dan beberapa keping uang logam rupiah dan arab;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia model 1208 IMEI 357990