Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat:
MURSIN H M
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH PROPINSI JAWA BARAT
2.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BANTEN cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BANTEN cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
3.Ahliwaris Almarhum H. TAIH, yaitu TINGGAL, SAENAH, H. SAIMIN dan SAHAK,
4.BAMBANG PUJIANTO, partikelir
Turut Tergugat:
Kepala Wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang
430
  • , yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah huruf C No.843, yang dikeluarkan oleh Direktur Iuran Pembangunan Daerah Serang tertanggal 27-10-1982;
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;

  • Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret Sertipikat Hak Milik No.174/Tanjung Pasir, seluas 36.635
    M2, Surat Ukur No.8920 tanggal 20 Maret 1982, yang tercatat atas nama H.TAIH, yang diterbitkan oleh Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat No.76/VIII/Insp.C/50/1964 tanggal 31 Desember 1964;
  • Menyatakan Akta Jual Beli No.53/12/I/1983 tanggal 20 Juni 1983 yang telah dilakukan oleh dan antara Tergugat III dengan Tergugat IV yang dibuat dihadapan Turut Tergugat atas tanah Sertipikat Hak Milik No.174/Tanjung Pasir, seluas 36.635 M2, Surat Ukur No.8920
    tanggal 20 Maret 1982, tidak mempunyai kekuatan hukum
  • Memerintahkan Tergugat II untuk menghapus pendaftaran peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No.174/Tanjung Pasir, seluas 36.635 M2, Surat Ukur No.8920 tanggal 20 Maret 1982, dari atas H.