Ditemukan 1 data
MURSIN H M
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH PROPINSI JAWA BARAT
2.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BANTEN cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BANTEN cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
3.Ahliwaris Almarhum H. TAIH, yaitu TINGGAL, SAENAH, H. SAIMIN dan SAHAK,
4.BAMBANG PUJIANTO, partikelir
Turut Tergugat:
Kepala Wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang
43 — 0
, yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah huruf C No.843, yang dikeluarkan oleh Direktur Iuran Pembangunan Daerah Serang tertanggal 27-10-1982;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
M2, Surat Ukur No.8920 tanggal 20 Maret 1982, yang tercatat atas nama H.TAIH, yang diterbitkan oleh Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat No.76/VIII/Insp.C/50/1964 tanggal 31 Desember 1964;
tanggal 20 Maret 1982, tidak mempunyai kekuatan hukum