Ditemukan 1 data
19 — 17
AP 360522 atas nama SUSI yang lahir di Tanggulangin tanggal 23 Januari 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bandar Lampung, dirubah menjadi nama KUNMAKH SUSI PERMATA DEWI lahir di Tanggulangin pada tanggal 22 Januari 1994 ;3. Membebankan biaya perkara yang di timbulkan dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 oleh UNI LATRIANI,S.H.
FORWARD GLOBAL DI LAMPUNG TIMUR menggunakan dataatas nama SUSI lahir pada tanggal 23 Januari 1989 ;Bahwa Pemohon pada tahun 2012 Pemohon bekerja di Taiwan sebagaitenaga kerja wanita (TKW) dan pada tanggal 29 Juli 2016 Pemohon kembalike Indonesia ;Bahwa Pemohon bermaksud untuk menikah dengan seorang warga negaraTaiwan dan ingin kembali lagi ke Taiwan dan paspor pemohon yang tertulisdan terbaca SUSI lahir di Tanggulangin pada tanggal 23 Januari 1989,sebagaimana dalam Paspor Nomor AP 360522 yang diterbitkan
AP 360522 yang dikeluarga diBandar Lampung tanggal 26 Juni 2012, selanjutnya diberi tanda P1 ;2. Foto Copy Surat Keterangan No.470/258/D.10/XV2016 dari DinasPendudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah tanggal14 November 2016 atas nama Kunmakh Susi Permata Dewi, selanjutnyadiberi tanda Bukti P2 ;3. Foto Copy Kartu Keluarga No. 1802061011160002, tanggal 10 November2016 atas nama kepala keluarga Kunmakh Susi Permata Dewi, diberi tandaBukti P3 ;4. Foto Copy Paspor atas nama SUSI No.
AP 360522 Republic Of China(Taiwan) tanggal 13 Oktober 2012, selanjutnya diberi tanda P4 ;5. Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No. DN12 Dd0052778Sekolah Dasar (SD) atas nama KUNMAKH SUSI PERMATA DEWI tertanggal30 Juni 2006, diberi tanda Bukti P5 ;6. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18802LT270920160102,tertanggal 27 September 2016, atas nama KUNMAKH SUSI PERMATADEWI, diberi tanda Bukti P6;7.
AP 360522 atas nama SUSI yanglahir di Tanggulangin tanggal 23 Januari 1989 yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Bandar Lampung, dirubah menjadi nama KUNMAKH SUSI PERMATADEWI lahir di Tanggulangin pada tanggal 22 Januari 1994;Menimbang, bahwa atas permohonannya, maka segala biaya yang timbuldalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, ketentuan dan peraturan perundangundangan yang lain yangberkaitan ;MENETAPKAN1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2.
AP 360522 atas nama SUSI yang lahir di Tanggulangintanggal 23 Januari 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi BandarHalaman 5 Penetapan Nomor 13/Pdt.P/2016/PN.GnsLampung, dirubah menjadi nama KUNMAKH SUSI PERMATA DEWI lahir diTanggulangin pada tanggal 22 Januari 1994 ;3. Membebankan biaya perkara yang di timbulkan dalam Permohonan inikepada Pemohon sebesar Rp. 210.000, (dua ratus sepuluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 olehUNI LATRIANI,S.H.