Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 692/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 3 September 2024 — Penuntut Umum:
Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H
Terdakwa:
RIDHO HIDAYATULLAH
811
  • HIDAYATULLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) satu unit sepeda motor Honda Scoopy, nomor plat DK 4151 SC, tahun 2020, warna coklat hitam, Noka: MH1JM3135LK641554, Nosin: JM31E-3639085
      beserta kunci kontaknya;
    • 1 (satu) buah plat nomor DR 2331 MS;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy, nomor plat DR 2331 MS, tahun 2020, warna hitam, Noka: MH1JM3135LK641554, Nosin: JM31E-3639085, atas nama ZUL ADHA, Alamat Dusun Dua Pelet, RT 001 Kuripan, Kec.