Ditemukan 1 data
Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H
Terdakwa:
RIDHO HIDAYATULLAH
8 — 11
HIDAYATULLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) satu unit sepeda motor Honda Scoopy, nomor plat DK 4151 SC, tahun 2020, warna coklat hitam, Noka: MH1JM3135LK641554, Nosin: JM31E-3639085
beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah plat nomor DR 2331 MS;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy, nomor plat DR 2331 MS, tahun 2020, warna hitam, Noka: MH1JM3135LK641554, Nosin: JM31E-3639085, atas nama ZUL ADHA, Alamat Dusun Dua Pelet, RT 001 Kuripan, Kec.
- 1 (satu) satu unit sepeda motor Honda Scoopy, nomor plat DK 4151 SC, tahun 2020, warna coklat hitam, Noka: MH1JM3135LK641554, Nosin: JM31E-3639085