Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 281/Pid.B/2018/PN Skw
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.HERI SUSANTO, SH
2.WIDI SULISTYO, S.H
Terdakwa:
BANGUN PRAKOSO als BANGUN Bin BASUKI
284

Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang melalui saksi DWI WANAROZATI, ST

  • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih dengan imei 1 : 357410/07/364836/2, imei 2 : 357411/07/364836/0 Seri SM-8310E.

Dikembalikan kepada Terdakwa.

6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);