Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan PN MAMUJU Nomor 108/Pid.B/2018/PN Mam
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Anri Yuliana, SH.MH
Terdakwa:
Arfandi Alias Appang Bin Mursidi
257
  • Mesin : G427-ID-365253.

Dikembalikan kepada saksi korban Hamrullah Bin Yasin

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih dengan No. Polisi DC 3625 NA, No. Rangka : MH32BJ001DJ013456, No. Mesin : 2BJ-013564.

Dikembalikan kepada saksi korban Hasby Munir.

6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.,(dua ribu rupiah).