Ditemukan 3 data
Agoy Sujana
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
20 — 6
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, bangunan rumah tinggal permanen yang berdiri diatas tanah seluas 366,4 M2 di Acib b Kiking (Orang Tua Penggugat) terletak di Persil No. 96, Letter
84 — 12
Abdurahman mendapat 1/8 bagian dari 2931,5 M2 = 366,4 M2;
11.3. 3 (tiga) orang anak almarhum Lukman Agus, sebagai ahli waris ashobah sebesar 2076,6: 3 orang anak = 692,2 M2
12. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Hj. Rohaenah adalah sebesar 837 M2 + 488,5 M2 = 1325,9 M2;
13. Menetapkan anak-anak almarhum Lukman Agus/cucu almarhumah Hj. Rohaenah berhak atas harta peninggalan almarhumah Hj.
Terbanding/Penggugat : Saidan Lulami
147 — 12
Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atas nama Nuryanti sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan nomor 593.83/152/KEC.BS Tanggal 20 Februari 2012, adalah objek harta bersama haruslah dibagi rata pembagiannya baik dijual lelang dengan uang hasil penjualan dibagi rata atau pembagiannya didasarkan kesepakan para pihak;
Dengan ukuran:
Panjang : Barat 29 M dan Timur 32 M;
Lebar : Utara 11,75 M dan Selatan 11,90M
Luas : 366,4