Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 559/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
I Dewa Gede Anom Rai, SH
Terdakwa:
Pujiwanto
258284
  • tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) unit pemancar repeater rakitan dengan rincian:
    1. 1 (satu) set repeater berisi 2 (dua) unit rig merk motorola type GM 338 menggunakan frekwensi Tx 459,425 MHz; Rx 469,425 MHz;
    2. 1 (satu) set repeater berisi 3 (tiga) unit rig merk motorola type GM 3688 menggunakan frekwensi Tx 368,525
      Pidana Denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)Subsidiar selama 3(tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa :2(dua) unit Pemancar Repeater rakitan dengan rincian :1. 1(satu) set repeater berisi 2(dua) unit rig merk Motorola type GM338menggunakan frekwensi Tx 459,425 MHz; Rx 469,425 MHzHalaman 1 dari 28 Putusan Nomor 559/Pid.Sus/2018/PN Dps.2. 1(satu) set repeater berisi 3 (tiga) unit rig merk Motorola type GM3688menggunakan frekwensi Tx 368,525 MHz; Rx 360,525 MHzDirampas untuk dimusnahkan2
      Sunaryatelah merubah frekwensi repeater yang tertera pada ISR denganmenggunakan fita frekwensi Tx 459,425 MHz, Rx 469,425 MHz melebihi fitafrekwensi repeater yang diljinkan dalam ISR, penempatan repeater danantenna yang semula di Jalan Setiabudi Nomor 23 A Denpasar dipindahkanoleh terdakwa ke tempat terdakwa Toko Proton Elektronik Pasar SanggingJalan Nangka Utara Denpasar, untuk penguat frekwensi radio di Toko Bali PetShop terdakwa sengaja menggunakan 2 (dua) set repeater dengan fitafrekwensi Tx 368,525
      Bahwa pada saat saksi bersama tim Penertiban Frekwensi Radiomendatangi Perusahaan Proton Elektronik di Jalan Nangka Utara GangSangging Nomor 15 Lingkungan banjar Tegeh Kori Kelurahan TonjaKecamatan Denpasar Utara, saksi melakukan observasi monitoringfrekwensi radio 459,525 MHz; 469,338 MHz dan 368,525 MHz.
      Bahwa terhadap pemasangan 2 (dua) perangkat alat elektronik beruparepeater 459,525 MHz; 469,338 MHz dan 368,525 MuHz.penangungjawab barang tidak bisa menunjukkan Izin Stasiun Radio(ISR); Bahwa adapun fungsi stasiun radio repeater adalah untuk memungkinkankomunikasi dengan moda frekwensi division duplex, dimana kanaltransmit dan receive menggunakan kanal frekwensi yang berbeda danmemperluas coverage pancaran sehingga pengguna bisa berkomunikasidalam jarak yang lebih jauh.
      Bahwa adapun perangkat radio elektronik berupa repeater yangditemukan dalam keadaan terpasang di Proton Elektronik adalah :e 1(satu) set Repeater yang berisi 2(dua) unit rig merk Motorola typeGM 338 mengunakan frekwensi Tx 459,425 MHz; Rx 469,425e 1(satu) set Repeater yang berisi 3 (tiga) unit Rig merk Motorola typeGM3688 menggunakan frekwensi Tx 368,525; 360,525 MHz. Bahwa benar prangkat Radio Elektronik tersebut dipasang di ProtenElektronik Jalan Nangka Utara Gang Sangging Nomor 15 Denpasar.