Ditemukan 1 data
ANIZATUL ISMA
20 — 4
Sipil Kabupaten Tegal, pada Tanggal 01-06-2011;
- Kartu Tanda Peduduk (KTP) NIK 3328174707930004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, pada Tanggal 03-05-2018;
- Kartu Keluarga No. 3328172302084176 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, pada Tanggal 05-11-2016;
Adalah orang yang sama dengan ANIZATUL ISMA yang lahir di Tegal, 4 Agustus 1992 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor AT 368499
yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Semarang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada kantor imigrasi untuk memperbaiki paspor Nomor AT 368499, yang semula tertera atas nama ANIZATUL ISMA yang lahir di Tegal, 4 Agustus 1992 menjadi ANIZATUL ISMA yang lahir di Tegal, 13 Juni 1998;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah
Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sesuai denganketentuan hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan, hadirdipersidangan Pemohon yang bernama ANIZATUL ISMA, selanjutnya dibacakanpermohonan Pemohon dan Pemohon menyatakan tidak ada perubahan dan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti berupa :iL, Foto Copy Paspor Republik Indonesia Nomor AT 368499 atas ANIZATULISMA yang dikeluarkan
Kehakiman maka Pengadilan akan memeriksa, mengadili danmembantu pencari keadilan sesuai asas peradilan yakni sederhana, cepat, danbiaya ringan, maka dari itu permohonan a quo memiliki dasar hukum untukdiperiksa, dipertimbangkan dan diadili dengan suatu bentuk penetapan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon yangdiajukan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana tersebut diatas akan tetapi padapokoknya mengenai bahwa Pemohon sebelumnya telah memiliki Paspor denganNomor AT 368499
Kartu Keluarga No. 3328172302084176 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, pada Tanggal 05112016 ;Adalah orang yang sama dengan ANIZATUL ISMA yang lahir di Tegal, 4Agustus 1992 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor AT 368499 yangditerbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi dan Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Kanwil Semarang;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan inikepada kantor imigrasi untuk memperbaiki paspor Nomor AT 368499