Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
KAMARUDIN
9647
  • -(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) Unit Kapal KM IPN-10;
    • 1 (Satu) unit GPS Furuno GP-39;
    • 1 (satu) buah radio Komunikasi IC-M45;
    • 1 (satu) unit Mesin Mitsubishi 6 D14/372785
    • 1 (satu) Buah Kemudi;
    • 1 (satu) bundle Dokumen Kapal;
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan;
    • setimpal dengankesalahannya;Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukandimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagaisuatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan),korektif (koreksi), dan preventif (Oencegahan) bagi Terdakwa agar tidakmengulangi perbuatannya lagi;Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa (Satu) Unit Kapal KMIPN10; 1 (Satu) unit GPS Furuno GP39; 1 (Satu) buah radio komunikasi ICM45; 1 (satu) unit Mesin Mitsubishi 6 D14/372785
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Kapal KM IPN10; 1 (Satu) unit GPS Furuno GP39; 1 (Satu) buah radio Komunikasi ICM45; 1 (Satu) unit Mesin Mitsubishi 6 D14/372785 1 (satu) Buah Kemudi; 1 (Satu) bundle Dokumen Kapal; 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan; 1 (Satu) buah alat tangkap jarring 5 kepalaHalaman 14 dari 15 Halaman. Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Prk/2018/PN SonDikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Industri Perikanan Namatota;4.