Ditemukan 3 data
68 — 22
Sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, dengan ukuran 20 meter x 30 meter dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan : Jalan Raya;-Sebelah Selatan dengan : Tanah Riki ;- Sebelah Timur dengan : Irigasi ;- Sebelah barat dengan : gang;Sesuai sertifikat Nomor 07.09.10.05.1.00043 seri BC 373091 yang diterbitkan oleh badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebong tanggal 04 Mei 2010 ;3.2.
Harta bersama berupa satu bidang tanah bersertifikat berukuran 20meter x 30 meter beserta satu unit rumah permanen dan alat alatrumah tangga yang ada dalam rumah tersebut di dalam wilayahProvinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kecamatan Amen, DesaSukaraja seperti yang dimaksud sertifikat Nomor 07.09.10.05.1.00043Seri BC 373091 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan NasionalKabupaten Lebong tanggal 04 Mei 2010 atas nama PENGGUGATtanggal 04 Mei 2010 dengan batas batas sebagai berikut :e Sebelah Utara
Penggugat dan Tergugat dalam perkawinannyamemperoleh harta berupa sebidang tanah telah bersertifikatNomor 07.09.10.05.1.00043 Seri BC 373091 dengan ukuran20 (dua puluh) meter x 30 (tiga puluh) meter yang terletak diDesa Sukaraja, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu;2. Satu unit rumah permanen di atas tanah tersebut;3.
Perabotan rumah tangga yang terdapat dalam rumahtersebut;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut dapat disimpulkan bahwadalil gugatan Penggugat mengenai adanya tanah hibah berukuran 10 x20 M2 tidak terbukti, selain itu posita dalam gugatan Penggugat tentangtanah hibah tersebut ternyata tidak didukung oleh petitum untukpemisahan tanah hibah tersebut, oleh karena itu Majelis menilai danberpendapat bahwa tanah hibah yang digabung dalam sertifikat Nomor07.09.10.05.1.00043 Seri BC 373091 tidak perlu
dipertimbangkanMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dan sesuaidengan hasil pemeriksaan setempat perkara Nomor 071/Pdt.G/2012/PA.Lbgtanggal 17 April 2013, maka majelis menetapkan bahwa harta berupa :1.Sebidang tanah telah bersertifikat Nomor07.09.10.05.1.00043 Seri BC 373091 dengan ukuran20 (dua puluh) meter x 30 (tiga puluh) meter yangterletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Amen,Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dengan batasbatas sebagaimana telah termuat dalam berita acarapemeriksaan
Sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaraja, KecamatanAmen, Kabupaten Lebong, dengan ukuran 20 meter x 30meter dengan batas batas:Sebelah Utara dengan : Jalan Raya;Sebelah Selatan dengan : Tanah RikiSebelah Timur dengan : lrigasi;Sebelah Barat dengan : Gang;Sesuai sertifikat Nomor 07.09.10.05.1.00043 Seri BC 373091 yangditerbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebongtanggal 04 Mei 2010;1.
95 — 51
Sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Amen,Kabupaten Lebong, dengan ukuran 20 x 30 meter2, dengan batasbatas;Sebelah Utara ; Jalan raya;Sebelah Selatan ; Tanah Riki;Sebelah Timur ; lrigasi;Sebelah Barat ; Gang;Sesuai sertifikat Nomor 07.09.10.05.1.00043 Seri BC 373091 yangditerbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Lebong tanggal 04 Mei2010;3.2.Sebuah rumah permanen yang terletak di Desa Sukaraja, KecamatanAmen, Kabupaten Lebong berukuran 10 meter x 5 meter di atassebidang tanah
58 — 26
Sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, dengan ukuran 20 x 30 meter2, dengan batas-batas;- Sebelah utara : Jalan raya;-Sebelah selatan : Tanah Riki;-Sebelah timur : Irigasi;-Sebelah barat : Gang;sesuai sertifikat Nomor 07.09.10.05.1.00043 Seri BC 373091 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Lebong tanggal 4 Mei 2010;3.2.