Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2006 — Putus : 20-12-2006 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 2032/PID/B/2006/PN.Jak.Sel
Tanggal 20 Desember 2006 —
5620
  • Menetapkan agar barang-barang bukti berupa : Asli Bilyet Giro Bank Mandiri No.IG.374248 senilai Rp.53.000.000,- dan Asli Bilyet Giro Bank Mandiri No.IG.374249 Rp.110.000.000,- Masing-Masing tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam No. Pol. B-8644-CK warna Hitam No.Rangka : MHFXW42G55 No. Mesin:20190443, dikembalikan kepada yang berhak;6.
    2006 yang pada pokoknya : 1 Menyatakan Terdakwa IVAN SALMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak Pidana PENIPUAN Pasal 378 KUHP, sebagaimana diuraikan dalam SuratDakwaan ; 22222 2o nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nee2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IVAN SALMAN dengan Pidana penjara selama :10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan ; 3 Menyatakan barang bukti berupa : Asli Bilyet Giro Bank Mandiri No.IG.374248
    pidana PENIPUAN Pasal 378 KUHP sebagaimana uraianSurat Dakwaan ; 29 222 nn nnn nnn nnn nnn2 Menyatakan membatalkan demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadaTerdakwa IVAN SALMAN ; "3 Menyatakan perbuatan Terdakwa IVAN SALMAN terbukti, tetapi perbauatn itu tidakmerupakan suatu tindak Pidana ; 4 Melepaskan Terdakwa IVAN SALMAN dari tuntutan hukum ; 5 Membebaskan Terdakwa IVAN SALMAN dari Tahanan Rumah Tahanan NegaraCipinang7 Menyatakan Barang bukti berupa : Asli Bilyet Giro Bank Mandiri No.IG.374248
    kalau masih ada tunggakankarena sebelumnya Terdakwa sudah serahkan dokumen untuk dipelajari oleh IbuErmiwati :Bahwa Terdakwa telah terima uang dari Ibu Ermiwati sebesar Rp.45 juta sebagaiuang over kredit mobil Kijang Innova :Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena tidak melaporkan over kredit ini kepadapihak leasing yaitu U Finance :Menimbang bahwa, selain telah mengajukan saksisaksi tersebut diatas Jaksa PenuntutUmum juga telah mengajukan bukti bukti berupa : 1 Asli Bilyet Giro Bank Mandiri No.IG.374248
    jawabannya bahwa ternyata mobil ToyotaKiang yang di over kredit dari Terdakwa bermasalah kreditnya pada UFinance karena angsuransebelum mobil tersebut di over kredit dari Terdakwa kepada saksi Ermiwati, sebanyak 4 kali atauempat bulan berturutturut tidak dibayar oleh Terdakwa ;Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa ia bersalah kepada saksi Ermiwati, maka sebagaipertanggung jawabannya, Terdakwa mengembalikan uang yang sudah dibayarkan saksi Ermiwati,dengan menyerahkan 2 (dua) lembar bilyet giro No.IG 374248
    yang bersangkutan ; MENGADILI Menyatakan Terdakwa : IVAN SALMAN telah terbukti secara sah dan meyainkanmenurut Hukum, bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan ; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwatersebut berupa Pidana penjaraselama : 10 (sepuluh) bulan ; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dariPidana yang dijatuhkan itu ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan agar barangbarang bukti berupa : Asli Bilyet Giro Bank MandiriNo.IG.374248
Register : 11-07-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN BATAM Nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM
Tanggal 19 Desember 2013 —
5825
  • Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 31/07/2012 Nomor :374248 senilai Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) ;f. Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 21/12/2011 Nomor :374206 senilai Rp. 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;g. Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 31/10/2011 Nomor :374147 senilai Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;h.
    Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 31/07/2012 Nomor :374248 senilai Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) ;Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 21/12/2011 Nomor :374206 senilai Rp. 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;. Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 31/10/2011 Nomor :374147 senilai Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;.
Putus : 27-05-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2514 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Mei 2015 — PEMERINTAH KOTA BATAM, berkedudukan di Jalan Engku Putri Nomor 1 Batam Centre, Kota Batam vs Dr. AGUS HARTADI, Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Defosito pada Bank Bukopin Cabang Batam tanggal 31/7/2012, Nomor 374248.