Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
ERIYADI
1913
  • B 375375 milik Pemohon tidak sesuai dengan nama, tempat dan tanggal lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    B 375375 milik Pemohon dari HERIYADI, lahir di Kerinci, pada tanggal 5 Desember 1975 menjadi ERIYADI, lahir di Debai, pada tanggal 5 Juni 1978 melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam

    Bahwa data identitas Pemohon pada PASPOR NO : B 375375 yangditerbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam pada Tanggal13 JUNI 2006 dan tanggal habis berlakunya Paspor pada tanggal 13JUNI 2011 adalah nama HERIYADI, Tempat Lahir KERINCI, TanggalLahir 05 Desember 1975 ;Halaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 210 / PDT. P/2020/PN. Btm.5.
    Bahwa POMOHON berkeinginan memperbaiki Identitas PEMOHONpada PASPOR NOMOR B 375375 yang diterbitkan oleh Kantor ImigrasiKelas 1 Khusus TPI Batam pada Tanggal 13 JUNI 2006 dan tanggalhabis berlakunya Paspor pada tanggal 13 JUNI 2011 tertulis , sesuaiIJAZAH YANG DIKELUARKAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BATAMNOMOR : 0245233 pada tanggal 30 JULI 2010 juga bernama ERIYADI,tempat lahir di DEBAI, pada tanggal 05 JUNI 1978 milik PEMOHON ;7.
    B 375375) nama, tempatdan tanggal lahir Pemohon tertulis HERIYADI, lahir di Kerinci, padatanggal 5 Desember 1975 ;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaikinama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    B 375375 milik Pemohon tidak sesuai dengan nama, tempat dantanggal lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukanyang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasikependudukan milik Pemohon ;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama, tempatdan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    B 375375 milikPemohon dari HERIYADI, lahir di Kerinci, pada tanggal 5 Desember 1975menjadi ERIYADI, lahir di Debai, pada tanggal 5 Juni 1978 melaluiprosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;Halaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 210 / PDT. P/ 2020 / PN. Btm.4.