Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 178/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 26 Juni 2018 — Penuntut Umum:
RIA KURNIA NINGSIH SH
Terdakwa:
ALIM HADI alias HALIM bin ADI
243
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1(Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy C9 PRO warna hitamdengan nomor Imei 1:375494
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy C9 PRO warnahitam dengan nomor Imei 1 : 375494/08/004920/2 dan Imei 2 :357495/08/004920/9Dikembalikan kepada Saksi Hermanto Als Akuang Anak lakilakiCiu Shi Sim (Alm)4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 2000, (dua ribu rupiah).
      uangtersebut berjumlah Rp. 7.000.000, (tujuh juta Rupiah), dan terdakwamembagikan uang tersebut kepada Anak Geri Krisna Als Geri BinAgusnadi sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah),sedangkan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu Rupiah) dan 1 unit Handphone merk SamsungGalaxy C9 PRO.Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Anak Geri Krisna Als Geri BinAgusnadi mengambil 1(Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy C9PRO warna hitam dengan nomor Imei 1 : 375494
      Ketapang Bahwa barang yang telah hilang adalah 1 (satu) unit Handphone merkSamsung Galaxy C9 PRO warna hitam dengan Nomor Imei 375494/08/004920/2 dan Imei 2 : 357495/08/004920/9 dan uangsejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah.
      Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa dan tidak akanmengulanginya.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan Saksi yangmeringankan (a decharge) di persidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut; 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy C9 PRO warna hitamdengan nomor Imei 1 : 375494 /08/004920/2 dan Imei 2357495/08/004920/9Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara
      Ktp 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy C9 PRO warnahitam dengan nomor Imei 1 : 375494/08/004920/2 dan Imei 2 :357495/08/004920/9Dikembalikan kepada Saksi Hermanto Als Akuang Anak lakilaki CiuShi Sim (Alm);6.