Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 56/Pdt.P/2021/PN Prp
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
MARIA
159
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki perbaikan nama orang tua anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/38.323/2009, dari sebelumnya tertulis dan terbaca Joni Iskandar diperbaiki menjadi Hanapi sesuai pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1406080510100018 dan Ijazah;
    3. Menetapkan bahwa nama ayah anak pemohon yang bernama Joni Iskandar yang tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor
    477/TKCP-CP/38.323/2009 tersebut adalah ayah Tri dari anak yang bernama DESTI AULIA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk memperbaiki nama orang tua anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/38.323/2009, dari sebelumnya tertulis dan terbaca Joni Iskandar diperbaiki menjadi Hanapi;
  • Membebankan biaya permohonan

    Bahwa dengan urain hal hal tersebut diatas, pemohon bermaksuduntuk merubah akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 477/TKCPCP/38.323/2009 tanggal 21 Desember 2009 khususnya pada Nama AyahAnak pemohon yaitu. semula dicantum JONI ISKANDAR seharusnyadibetulkan menjadi HANAPI. Bahwa untuk kepentingan permohonan pemohon maka semua biayayang timbul atas permohonan ini dibebankan kepada Pemohon..
    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikannama lengkap ayah anak Pemohon pada Akte Kelahiran anak pemohon atasnama DESTI AULIA, Nomor : 477/TKCPCP/38.323/2009 tanggal 21Desember 2009, yang semula dicantum JONI ISKANDAR seharusnyadibetulkan menjadi HANAPI;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu di RokanHulu untuk mencatat tentang Perbaikan nama ayah anak pemohon tersebutdengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Nomor :477/TKCPCP/38.323/2009 tanggal 21 Desember 2009 serta pada BukuRegister Catatan Sipil yang bersangkutan;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor Nomor 56/Pdt.P/2021/PN Prp4.
    Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki perbaikan nama orang tua anakPemohon pada Akta Kelahiran Nomor 477/TKCPCP/38.323/2009, darisebelumnya tertulis dan terbaca Joni Iskandar diperbaiki menjadi Hanapisesual pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1406080510100018 dan ljazah;3. Menetapkan bahwa nama ayah anak pemohon yang bernama Joni Iskandaryang tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor 477/TKCPCP/38.323/2009tersebut adalah ayah Tri dari anak yang bernama DESTI AULIA;4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk memperbaikinama orang tua anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 477/TKCPCP/38.323/2009, dari sebelumnya tertulis dan terbaca Joni Iskandar diperbaikimenjadi Hanapi;Halaman 11 dari 12 Penetapan Nomor Nomor 56/Pat.P/2021/PN Prp5.
Putus : 27-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Oktober 2011 — Drs. SYAMSUL FAZERI, MM., Msi. Bin H. SYAHRAN (alm)
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .1599 K/Pid.Sus/2011 belakangPemasangantulisan 5 citra1.00 Bh 1.00manusia 2.500.000.00 2.500.000.00perhubunganSub jumlah 20.000.000.00PekerjaanPenutupPermukaanPasangan 561keramik polos 10.50 M3 149.433.10 1.569.047.55 8.75 1.75 507 98(20 X 25) cmPasangankeramik kasar 1.782.15.00 M3 149.433.10 2.241.495.50 3.07 11.93/ rock (20 X 736.8825) cmPagar logo 2.044.10.00 M2 350.000.00 3.500.000.00 10.00 0.00steinlis steel 244.81Sub Jumlah 2.044.7.310.544.05244.81Jumlah sebelum PPN 66.753.266.19Jumlah Nilai 38.323
    No.1599 K/Pid.Sus/2011 steinlis steel 244.81Sub Jumlah 2.044.7.310.544.05244.81Jumlah sebelum PPN 66.753.266.19Jml Nilai 38.323.PPN 6.675.326.62Kerugian 056.21Jumlah setelah PPN 73.428.596.81Total (pembulatan) 73.428.596.81 Bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang PerbendaharaanNegara yaitu Setiap Kerugian Negara / Daerah yang disebabkan olehTindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segeradiselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku (Pasal 59 ayat (1) );Bahwa