Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2023 — Putus : 27-04-2023 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN PADANG Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal 27 April 2023 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LUBUK RAYA MANDIRI
Tergugat:
MIMI ASMIDA
7742
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Pengugat atas kredit macet para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 23.968.664,- (dua puluh tiga juta semilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) terdiri atas hutang pokok sebesar Rp 18.483.330,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) Hutang Bunga sebesar Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) dan hutang Denda sebesar Rp 385.334,