Ditemukan 2 data
MILA HARIYATMI
7 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran dengan Nomor: 39.156/P/JP/1983, semula bernama HARIYATMI sehingga menjadi MILA HARIYATMI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pada Akta Kelahiran tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat
137 — 40
Menghukum tergugat untuk mengembalikan objek yang dikuasainyaberukuran sekitar 39.156 m2? kepada Penggugat sebagai ahli waris sah daripewaris almarhum Hasan Muda dan Almarhumah Hadidjah Lahabu;. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat dan Tergugat Illterhadap objek waris tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dandapat dibatalkan;Putusan Nomor 17/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo. hal 9 dari 148.