Ditemukan 1 data
12 — 10
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah tercatat dan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: P.39.2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil