Ditemukan 1 data
DEDE TRI ANGGRIANI, SH
Terdakwa:
NENGAH MERTEJAYE ANAK DARI WAYAN TANTRE
30 — 26
Tantre oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 110 ZHE tahun 2002, warna orange Nopol :BE 7710 NF No.Ka : MH34NSOOK2K-716510 No.Sin: 4WH-393443
Taufik MM;
- 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor merk Yamaha 110 ZHE tahun 2002, warna orange Nopol :BE 7710 NF No.Ka : MH34NSOOK2K-716510 No.Sin: 4WH-393443 An. Drs. M. Taufik MM;
- 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor merk Yamaha 110 ZHE tahun 2002, warna orange Nopol :BE 7710 NF No.Ka : MH34NSOOK2K-716510 No.Sin: 4WH-393443 An. Drs. M.
Taufik MM;
- 1 (satu) set kunci kontak sepeda motor merk Yamaha 110 ZHE tahun 2002, warna orange Nopol :BE 7710 NF No.Ka : MH34NSOOK2K-716510 No.Sin: 4WH-393443 An. Drs. M. Taufik MM;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau No. Pol.: BE 5247 PY No.Ka : MH4KR150LFKPC0312 No. Sin : KR150LEPH3051 An.
Dikembalikan kepada Saksi Wahyu Setiawan bin Jumadi;