Ditemukan 1 data
21 — 8
akses seluas-luasnya kepada Termohon untuk menjenguk, bertemu, berinteraksi, mengajak dan berkumpul dengan anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- .1 Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- .2 Nafkah madiyah sebesar Rp..7. 394.830
739.483, (tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu empat ratusdelapan puluh tiga ribu rupiah) per bulan adalah jumlah yang tepat dan adiluntuk nafkah Penggugat Rekonvensi yang telah dilalaikan oleh TergugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dengan demikian nafkah lampau terhutang yangharus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalahsejumlah, Rp. 739.483, (tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu empat ratusdelapan puluh tiga ribu rupiah) x 10 (Sepuluh) bulan sehingga totalnya sejumlahRp..7. 394.830
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa:2.1 Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluhribu rupiah);2.2 Nafkah madiyah sebesar Rp..7. 394.830.., (..tujunh juta tiga ratusSembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);2.3 Mut'ah berupa uang sebesar Rp 8.873.796,(delapan juta delapanratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam riburupiah);3.
Dalam Rekonvensi