Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PA NGAWI Nomor 1546/Pdt.G/2017/PA.Ngw
Tanggal 29 Nopember 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
202
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 394500,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).;
    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 394500, (tigaratus sembilan puluh empatribu lima ratus rupiah).;Demikian Putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Ngawi pada hari Rabutanggal 29 Nopember 2017 M, bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1439H, oleh kami Dra. Hj. LULU' RODIYAH sebagai ketua Majelis, dan Drs.SUWARTO, M.H. dan Drs.