Ditemukan 1 data
11 — 1
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 397930,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 397930, (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratustiga puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 04 September2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulga'dah 1435 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Dra. Hj. AZIZAHULFAH, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. IMAM ROSIDIN, M.H. dan H.ROIHAN, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, serta Hj.