Ditemukan 6 data
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sendiri yang kKemudianmenjadi bagian dari nilai penjualan yang menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) sebagai penjualan yangbelum dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding), adapun perhitungan prosentase labapenjualan kertas menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) adalah sebagai berikut :Penjualan kertas Rp 9.880.889.526,00HPP Kertas Rp 9.479.466.088,00Laba penjualan kertas Rp 401.423.438,00Prosentase laba 4,0626
%Sehingga perhitungan penjualan kertas menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalah sebagai berikut :Koreksi Selisih pembelian Kertas Rp 44.793.571.997,00% laba 4,0626 % x Rp 44.793.571.997,00 Rp 1.819.794.627,00Penjualan kertas Rp 46.613.366.624,00Halaman 41 dari 57 halaman.
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali (Semula Terbanding) sendiri yang kKemudian menjadi bagiandari nilai penjualan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sebagai penjualan yang belum dilaporkan olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), adapunperhitungan prosentase laba penjualan kertas menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalah sebagai berikut :Penjualan kertas Rp 9.880.889.526,00HPP Kertas Rp 9.479.466.088,00Laba penjualan kertas Rp 401.423.438,00Prosentase laba 4,0626
Putusan Nomor 39/B/PK/PJK/2016Sehingga perhitungan penjualan kertas menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut :Koreksi Selisih pembelian Kertas Rp 44.793.571.997,00% laba 4,0626 % x Rp 44.793.571.997,00 Rp 1.819.794.627,00Penjualan kertas Rp 46.613.366.624,00(sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52550/PP/M.VIII A/15/2014 tanggal 19 Mei 2014 halaman 26 danhalaman 27 butir huruf a (koreksi peredaran usaha) dan juga tercantumdi dalam halaman
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali (semula Terbanding) sendiri yang kKemudian menjadi bagian dari nilaipenjualan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sebagai penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), adapun perhitungan prosentase laba penjualankertas menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalahsebagai berikut : Penjualan kertas Rp 9.880.889.526,00HPP Kertas Rp 9.479.466.088,00Laba penjualan kertas Rp 401.423.438,00Prosentase laba 4,0626
%Sehingga perhitungan penjualan kertas menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut :Koreksi Selisih pembelian Kertas Rp 44.793.571.997,00% laba 4,0626 % x Rp 44.793.571.997,00 Rp 1.819.794.627,00Penjualan kertas Rp 46.613.366.624,00(sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52550/PP/M.VIII A/15/2014 tanggal 19 Mei 2014 halaman 26 dan halaman 27 butirhuruf a (koreksi peredaran usaha) dan juga tercantum di dalam halaman 32).Bahwa faktanya di dalam
46 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sendiri yang kemudianmenjadi bagian dari nilai penjualan yang menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai penjualan yangbelum dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding), adapun perhitungan prosentase labapenjualan kertas menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) adalah sebagai berikut :Penjualan kertas Rp 9.880.889.526,00HPP Kertas Rp 9.479.466.088,00Laba penjualan kertas Rp 401.423.438,00Prosentase laba 4,0626
%Sehingga perhitungan penjualan kertas menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalah sebagai berikut :Koreksi Selisih pembelian Kertas Rp 44.793.571.997,00% laba 4,0626 % x Rp 44.793.571.997,00 Rp 1.819.794.627,00Penjualan kertas Rp 46.613.366.624,00(sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52550/PP/M.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) sendiri yang kemudianmenjadi bagian dari nilai penjualan yang menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai penjualan yangbelum dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), adapun perhitungan prosentase laba penjualankertas menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) adalah sebagai berikut:Penjualan kertas Rp 9.880.889.526,00HPP Kertas Rp 9.479.466.088,00Laba penjualan kertas Rp 401.423.438,00Prosentase laba 4,0626
%Sehingga perhitungan penjualan kertas menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalah sebagai berikut:Koreksi Selisih pembelian Kertas Rp 44.793.571.997,00% laba 4,0626 % x Rp 44.793.571.997,00 Rp 1.819.794.627,00Penjualan kertas Rp 46.613.366.624,00(sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52550/PP/M.VIII A/15/2014 tanggal 19 Mei 2014 halaman 26dan halaman 27 butir huruf a (koreksi peredaran usaha) dan jugatercantum di dalam halaman 32);Bahwa faktanya didalam
RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
Terdakwa:
YASIN bin SAFEI
37 — 4
Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) paket berisi sabu dengan berat netto 4,0626