Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 543/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 31 Juli 2023 — Penuntut Umum:
WIRYAWAN BATARA KENCANA, SH
Terdakwa:
IRWANTONO ALIAS IRWAN
2022
  • tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) saset plastik kecil berisi tembakau sintesis berat awal 4,1459