Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal 30 Januari 2024 — -ANGGI ADITYA WINATA alias UJANG -TATANG alias KONTRENG
260
  • (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh masing-masing Terdakwa, maka masing-masing Terdakwa wajib menjalani pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahanMenetapkan barang bukti berupa:Kotak AlumuniumPlastik bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga sabu sabu dengan berat netto 4,9020
Register : 06-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal 30 Januari 2024 — -ANGGI ADITYA WINATA alias UJANG -TATANG alias KONTRENG
290
  • Menetapkan barang bukti berupa:- Kotak Alumunium- Plastik bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga sabu sabu dengan berat netto 4,9020 gram- 50 (lima puluh) bungkusan lakban coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan berat netto 45,6300 gram- Handphone merk Redmi warna biru tua dengan simcard 08575009022 dan No WA 0895613138724 Imei 1 : 865817058709321 dan Umei 2 :865817058709339 milik Aggi- Bukti tanda terima kiriman barang ekpedisi TAM Cargo No Resi 3947038- Kertas putih