Ditemukan 5 data
11 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 40.1000, (empat ratus satu ribu rupiah);Demikian putusan ini diputuskan di Brebes, pada hari Kamis tanggal 17September 2015 M, bertepatan dengan tanggal 3 Zulhijah 1436 H., oleh kami Drs.H. Sabar Prayitno, S.H. sebagai Hakim Ketua dan Drs. Baidlowi, S.H. serta Drs. H.Arifin masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan yang diucapkan pada hari itujuga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh A.
5 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 40.1000,- (empat ratus satu ribu rupiah).
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 40.1000, (empat ratus satu ribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Selong pada hari Senin tanggal 06 April 2015 Masehibertepatan dengan tanggal Periksa Setting HijriyahH., oleh kami Drs. H. Fauzi,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis serta Mujitahid, SH.
9 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 40.1000,- ( empat ratus satu ribu rupiah );
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 40.1000, ( empat ratus satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 Masehi,bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah 1435 Hijriyah, oleh kami Drs.
9 — 6
Yaman;
- Membebankan kepada penguggat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp40.1000,00 ( empat ratus satu ribu rupiah).
7 — 0
Menolak selain dan selebihnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 40.1000,- (Empat ratus seribu rupiah)
Menolak selain dan selebihnyaDalam Konvensi dan RekonvensiHalaman 19 dari 21 putusan Nomor 2974 /Pdt.G/2018/PA.KrwMenghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 40.1000, (Empat ratus seribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Rabiul Awwal 1440 Hijriah, oleh kami H. Abdillah, S.H., M.H.sebagai Ketua Majelis, Drs.H. A.