Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 716/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Mei 2020 — PT. MONJESS INVESTAMA, berkedudukan di di AXA Tower Lantai 42, Suite 02, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta Selatan 12940, yang dalam hal ini diwakili oleh Edi Siswanto selaku Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Monjess Investama Nomor 79 Tanggal 27 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Bonar Sihombing, SH., Notaris di Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suwandi, SH., Advokat pada Kantor Hukum Suwandi, Thien & Partners, beralamat kantor di Villa Nusa Indah Blok Z6 No. 1, RT 002 RW 026, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor 16969, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 28 Agustus 2020. Sebagai Penggugat ; Lawan PT. PT. NARADA ASET MANAJEMEN, Dahulu Beralamat di Equity Tower Lantai 45 Suite F&G, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190. dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaan alamatnya Sebagai Tergugat ;
119117
  • FX 402581 - Cek No. FX 402582- Cek No. FX 4025837. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.37.200.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar dua ratus juta Rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.138.000,00 (lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;