Ditemukan 3 data
1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.PT. BANK HSBC INDONESIA
Termohon:
FERRY TAN
344 — 203
selama 5 (lima) Tahun Selama pembayaran Angsuran tidak dikenakan bunga berjalan Pelepasan Personal Guarantee (PG) terhitung sejakdisahkan Perjanjian Perdamaian.Nilai Pembayaran Pokok yang akan dibayarkan oleh Debitur PKPUadalah sebesar Rp. 35.316.418.838, dengan perincian sebagai berikut : Tahun PembayaranKe Tahun Per Tahun Saldo2.648.7 32.667.686 2025 31.413 7.4262.648.7 30.018.957 2026 31.413 6.0132.648.7 27.370.228 2027 31.413 4.6002.648.7 24.721.499 2028 31.413 3.1873.531.6 21.189.8510 2029 41.884
1.3033.531.6 17.658.2011 2030 41.884 9.4193.531.612 2031 41.884 14.126.567.53510.594.925.6513 2032 3.531.641.884 25.297.4614 2033 5.297.462.826 2.826 Halaman 38, Putusan PKPU Nomor 204/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
Pembanding/Tergugat V : MATT KAYNE Diwakili Oleh : Caisa Aamuliadiga
Terbanding/Penggugat I : HALIMATUS SADIYAH
Terbanding/Penggugat II : IFNUR ISTIQOMAH
Terbanding/Penggugat III : 4MUHAMMAD SULTHON PRAYOGA
Terbanding/Penggugat IV : MUKMINATUN
51 — 35
ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah),dengan rincian sebagai berikut :
1.HALIMATUS SADIYAH
2.IFNUR ISTIQOMAH
3.4MUHAMMAD SULTHON PRAYOGA
4.MUKMINATUN
Tergugat:
4.KILLY CHANDRA
5.MATT KAYNE
115 — 56
p>
31/12/2014
7.517,3
Rp80.000
Rp125.000
Rp338.273.900
01/01/2015
31/12/2015
42.327,28
Rp80.000
Rp125.000
Rp1.904.727.500
01/01/2016
31/12/2016
41.884