Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PA CIBADAK Nomor 2049/Pdt.G/2020/PA.Cbd
Tanggal 21 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4412
    1. Membatalkan perkara Nomor : 42049/Pdt.G/2020/PA.Cbd dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibadak untuk mencoret dari daftar perkara;
    3. Menghukum delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah )
    Membatalkan perkara Nomor : 42049/Pdt.G/2020/PA.Cbd dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibadak untuk mencoretdari daftar perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumalh Rp. 869.000, ( delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Cibadak pada hari tanggal 21 Januari 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 7 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, oleh kami Drs. H.