Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2012 — Putus : 24-02-2012 — Upload : 22-03-2012
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 13/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Tanggal 24 Februari 2012 — Hj. Kelang alias Hj. Raehang binti Pondi VS H. Sianan bin Kette, dkk.
2913
  • Menetapkan harta peninggalanKette adalahSebidang tanah kapling yang terletak di LingkunganCerbon, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo,Kabupaten Polewali Mandar, dengan luas kuranglebih 423,33 meter persegi dengan batas batas Utara : Jalanan Umum; Timur : Hj. Raehang/PapaImran; Selatan : Kunding; Barat : JalananUmum;3. Menyatakan menurut hukum = Hj.4.Kelang alias Hj.
Register : 05-05-2011 — Putus : 19-10-2011 — Upload : 30-11-2011
Putusan PA POLEWALI Nomor 130/Pdt. G/2011/PA. Pol
Tanggal 19 Oktober 2011 — H. Sianan bin Kette sebagai penggugat I Hj. Sohora binti Malang sebagai penggugat II Ahmad bin Kaco sebagai penggugat III M. Tahir bin Keccu sebagai penggugat IV melawan Hj. Kelang alias Hj. Raehang binti Pondi sebagai tergugat I Dahlia binti Hamma Usam sebagai tergugat II Muliana binti Muslimin sebagai tergugat III Muliadi bin Muslimin sebagai tergugat IV Amman bin Muslimin sebagai tergugat V Kasman bin Muslimin sebagai tergugat VI Fian bin Muslimin sebagai tergugat VII H. Kunding bin Musa sebagai turut tergugat I Daali bin Musa sebagai turut tergugat II Sappe binti Jali sebagai turut tergugat III Yedang bin Jalil sebagai turut tergugat IV Hamalia binti Malang sebagai turut tergugat V Hj. Nurbia binti Malang sebagai turut tergugat VI Siang binti Kaco sebagai turut tergugat VII. Lotong bin Kaco sebagai turut tergugat VIII. Sili binti Kaco sebagai turut tergugat IX. Sitti sebagai turut tergugat X
5311
  • Menetapkan harta peninggalan Kette adalah:Sebidang tanah kapling yang terletak di Lingkungan Cerbon, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan luas kurang lebih 423,33 meter persegi dengan batas-batas:- Utara: Jalanan umum;- Timur: Hj.Raehang/Papa Imran;- Selatan: Kunding;- Barat: Jalanan umum. 3.Menyatakan menurut hukum Hj. Kelang alias Hj.
    penggugatmenginginkan objek sengketa adalah harta bersama almarhumKette dan almarhumah Cicci, sedangkan dalam persidanganpara penggugat tidak dapat membuktikannya dan terbuktibahwa harta tersebut adalah milik Kette, sehingga gugatanpenggugat pada posita (3) harus dinyatakan ditolak.Menimbang bahwa, ketika Kette meninggal dunia, Kettemeninggalkan harta yaitu Sebidang tanah kapling yang beradadi Lingkungan Cerbon, Kelurahan Sidodadi, KecamatanWonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan luas kuranglebih 423,33