Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 203/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal 25 April 2024 — Penuntut Umum:
YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa:
HERI KISWANTO Bin KARMANI
470
  • Surat Palsu secara berlanjut" sebagaimana dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI KISWANTO Bin KARMANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. Cek ER 132341, tanggal 22 November 2022
    2. Cek EO 427726