Ditemukan 5 data
67 — 19
Photo copy Surat Tanda Daftar Ulang Surat Izin Usaha Perdagangan( SIUP ) Nomor : 503.510.01/212/429.310/2008 yang dikeluarkan olehKator Pelayanan Perijinan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tanggal15 Desember 2008. Bukti P5 ;6. Photo copy Bukti Transaksi Transfer Dana pada Bank Central Asia(BCA) tanggal. 12 Oktober 2009. Bukti P6 ;7. Photo copy Surat/KwitansiPenagihan Ongkos Angkut Besi tertanggal 05September 2008 dari PT.
Bahwa karena Tergugat terbukti bersalah telahmelakukan Wan prestatasi/Ingkar janji maka sudah semestinya Tergugat dihukum untuk membayar hutangnya mengembalikan/melunasi sebesar Rp.209.592.000, tersebut kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa sedangkan menurut bukti surat yaitu surat izinUsaha perdagangan ( Siup ) Besar No. 044/429.108.405/SIUP.B/2002 ( P3 )Tanda Daftar perusahaanperusahaan perorangan ( P4 ), surat tanda daftarulang surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) No. 503.510.01/212/429.310/2008
52 — 9
Photo copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )Menengah Nomor : 510/1240/429.310/2006, tanggal 29Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorPelayanan Perizinan Kabupaten Banyuwangi, atas nama :RATNA WAHYUNL...
101 — 27
berikut :BUKTI SURAT PENGGUGAT : 1Photo copy Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat oleh Budi Susanto,dihadapan Notaris ARI SETYANTI, SH.M.Kn tertanggal 21 Juni 2010, Bukti P1 ;Photo copy Tanda Daftar PerusahaanPerusahaan Perorangan No. 130659308745,tertanggal 29 Juni 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindutrian Perdagangan,Penanaman Modal dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi, atas nama : RATNAWAHYUNI, Bukti P2 ;Photo copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Menengah Nomor510/1240/429.310
125 — 53
Surat Tanda Daftar Ulang Dan Ganti Nama lzin Undang UndangGangguan (HO) Nomor : 503.530.08/01/429.310/2008 tanggal 16 Januari2008, diberi tanda bukti T.Il 5;6.
217 — 205
Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 503/37/429.310/2008 tanggal 6Oktober 2008 tentang Persetujuan Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepadaPT Indo Multi Niaga, atas wilayah tambang seluas 4,998 Ha, untuk melakukankegiatan eksploitasi tambang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 6Oktober 2008.b.
(fotokopi) ;Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor503/37/429.310/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentangKuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT Indo MultiNiaga dengan luas wilayah sebesar 4.998 Ha.(fotokopi);Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor188/9/KEP/429.011/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentangPersetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) EksplorasiHalaman 98 dari 165hal.Putusan No. 663/Pat.G/2012/PN. Jkt. Sel4. Bukti TLILIN,M1d5. Bukti TIMI, M1e6. Bukti THI II, M1f7. Bukti TIAL, M2a8.