Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 21 Maret 2012 — HAMID, SE., Bin SEGEIR
5939
  • Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Terhadap Calon TanahKompensasi Atas Penggunaan Kawasan Hutan Untuk PenggunaanJalan Tol SemarangSolo KPH Semarang No. 75/BAPLKOMPTOL/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008.Berita Acara Penilaian Kelayakan Teknis Calon Lahan KompensasiYang Disediakan oleh TPT Tol Semarang Solo seluas 44,826 Hadi Desa Mluweh Kec. Ungaran Timur dan desa Jatirunggo Kec.Pringapus Kab. Semarang, Prop.
    Surat Menteri Kehutanan No. : S202/MenhutVII/2009 tanggal 19Maret 2009 perihal Persetujuan Calon Lahan KompensasiPenggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol RuasSemarang Solo dan sarana Penunjangnya seluas +44,826 Ha a.n.Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di KabupatenSemarang, Propinsi Jawa Tengah..
    S202/MenhutVII/2009 tanggal 19 Maret 2009, perihal Persetujuan calon lahankompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalantol ruas SemarangSolo dan sarananya penunjangnya seluas +44,826 Ha atas nama Menteri Pekerjaan Umum RI di KabupatenSemarang, Propinsi Jawa Tengah.1 (satu) lembar Peta persetujuan calon lahan kompensasipenggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruasSemarangSolo dan sarana penunjangnya sebagai lampiran SuratMenteri Kehutanan No.
    Disediakan Oleh TimPengadaan tanah (TPT) Tol SemarangSolo Seluas +44,826 Ha di Desa Mluweh Kec.
    S202/MenhutVII/2009 tanggal 19 Maret 2009, perihalPersetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasanhutan untuk pembangunan jalan tol ruas SemarangSolodan sarananya penunjangnya seluas + 44,826 Ha atasnama Menteri Pekerjaan Umum RI di KabupatenSemarang, Propinsi Jawa Tengah.81)1 (satu) lembar Peta persetujuan calon lahan kompensasipenggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tolruas SemarangSolo dan sarana penunjangnya sebagailampiran Surat Menteri Kehutanan No.
Putus : 09-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 58/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg
Tanggal 9 Januari 2012 — H. Agus Soekmaniharto bin Bakroen Soemantri (TERDAKWA)
14750
  • Semarang - Solo dan Sarana Penunjangnya ;5) Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : UM 01.03-Db/ 1042 tanggal 22 Desember 2008 perihal Permohoan Persetujuan Lokasi Lahan Kompensasi Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo ;6) Surat Menteri Kehutanan Nomor : S-202/ Menhut-VII/ 2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal Persetujuan Calon Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang - Solo dansarana Penunjangnya seluas 44,826
    , berikut Peta Situasi Rencana Tanah Kompensasi Jalan Tol Semarang-Solo KPH Semarang ;76) 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 188.4/ 192.1, tanggal 2 Pebruari 2009 tentang Pembentukan Tim Kelayakan Teknis Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Propinsi Jawa Tengah ;77) 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 522.211/ 231, tanggal 5 Pebruari 2009, Perihal : Berita Acara Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi Seluas + 44,826
    Ha Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang - Solo, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang Solo ;78) 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 522.211/ 235, tanggal 11 Pebruari 2009, Perihal : Berita Acara Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi Seluas + 44,826 Ha Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang - Solo, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang Solo ;79) 1 (satu) bendel Berita Acara Penilaian Kelayakan
    Teknis Calon Lahan Kompensasi Yang Disediakan Oleh Tim Pengadaan tanah (TPT) Tol Semarang - Solo Seluas + 44,826 Ha di Desa Mluweh, Kec.
    S-202/ Menhut-VII/ 2009 tanggal 19 Maret 2009, perihal Persetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruas Semarang-Solo dan sarananya penunjangnya seluas + 44,826 Ha atas nama Menteri Pekerjaan Umum RI di Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah ;81) 1 (satu) lembar Peta persetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruas Semarang - Solo dan sarana penunjangnya sebagai lampiran Surat Menteri Kehutanan No.
    S202/ MenhutVIl 2009tanggal 19 Maret 2009 perihal Persetujuan calon lahan kompensasipenggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruasSemarangSolo dan sarana penunjangnya seluas + 44,826 Hektaratas nama Menteri Pekerjaan Umum di Kabupaten Semarang,Propinsi Jawa Tengah.
    Yang Disediakan Oleh Tim Pengadaan tanah(TPT) Tol Semarang Solo Seluas + 44,826 Ha di Desa Mluweh,Kec.
    Kehutanan seluas 2(dua) kalinya yaitu + 44,826 Ha dengan status Clean and Clear ;. Bahwa untuk menetapkan lokasi tanah pengganti tersebut, TPT telahmengajukan calon tanah pengganti dan telah mendapatkanpersetujuaan Menteri Kehutanan dengan peta lokasi tanah sesuailampiran surat Menteri Kehutanan, yaitu :a. Seluas + 17.830 Ha terletak di desa Mluweh, Kec. Ungaran timur,Kab. Semarang :b. Seluas + 16.996 Ha terletak di desa Jatirunggo, Kec. Pringapus,Kab. Semarang ;.
    Yang Disediakan Oleh TimPengadaan tanah (TPT) Tol Semarang Solo Seluas +44,826 Ha di Desa Mluweh, Kec.
    Yang Disediakan Oleh Tim Pengadaantanah (TPT) Tol Semarang Solo Seluas + 44,826 Ha di DesaMluweh, Kec.
Putus : 10-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 57/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Januari 2012 — HAMID SE Bin SEGEIR (TERDAKWA)
11530
  • . : S-202/Menhut-VII/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal Persetujuan Calon Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo dan sarana Penunjangnya seluas 44,826 Ha a.n. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.7.
    2008, berikut Peta Situasi Rencana Tanah Kompensasi Jalan Tol Semarang-Solo KPH Semarang.76. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 188.4/192.1 tanggal 2 Pebruari 2009 tentang Pembentukan Tim Kelayakan Teknis Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Propinsi Jawa Tengah.77. 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 522.211/231 tanggal 5 Pebruari 2009, Perihal ; Berita Acara Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi Seluas + 44,826
    Ha Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo.78. 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 522.211/235 tanggal 11 Pebruari 2009, Perihal ; Berita Acara Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi Seluas + 44,826 Ha Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo.79. 1 (satu) bendel Berita Acara Penilaian Kelayakan Teknis Calon Lahan
    Kompensasi Yang Disediakan Oleh Tim Pengadaan tanah (TPT) Tol Semarang-Solo Seluas + 44,826 Ha di Desa Mluweh Kec.
    S-202/Menhut-VII/2009 tanggal 19 Maret 2009, perihal Persetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruas Semarang-Solo dan sarananya penunjangnya seluas + 44,826 Ha atas nama Menteri Pekerjaan Umum RI di Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.81. 1 (satu) lembar Peta persetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruas Semarang-Solo dan sarana penunjangnya sebagai lampiran Surat Menteri Kehutanan No.
    . : S202/MenhutVII/2009 tanggal 19 Maret 2009perihal Persetujuan Calon Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan untukPembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo dan sarana Penunjangnya seluas+44,826 Ha a.n.
    Calon Lahan KompensasiYang Disediakan Oleh Tim Pengadaan tanah (TPT) Tol SemarangSolo Seluas +44,826 Ha di Desa Mluweh Kec.
    Berita Acara Penilaian Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi YangDisediakan oleh TPT Tol Semarang Solo seluas 44,826 Ha di Desa MluwehKec. Ungaran Timur dan desa Jatirunggo Kec. Pringapus Kab.
    Oleh Tim Pengadaan tanah (TPT) Tol SemarangSolo Seluas +44,826 Ha di Desa Mluweh Kec.
Putus : 10-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 56/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Januari 2012 — SUYOTO, ST bin NGUSMAN KASTOREJO ( TERDAKWA )
166305
  • Penunjangnya.5) Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : UM 01.03-Db/1042 tanggal 22 Desember 2008 perihal Permohoan Persetujuan Lokasi Lahan Kompensasi Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo.6) Surat Menteri Kehutanan Nomor : S-202/Menhut-VII/2009 tanggal 19 Maret 2009 perihal Persetujuan Calon Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo dan sarana Penunjangnya seluas 44,826
    2008, berikut Peta Situasi Rencana Tanah Kompensasi Jalan Tol Semarang-Solo KPH Semarang.76) 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 188.4/192.1 tanggal 2 Pebruari 2009 tentang Pembentukan Tim Kelayakan Teknis Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Propinsi Jawa Tengah.77) 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 522.211/231 tanggal 5 Pebruari 2009, Perihal ; Berita Acara Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi Seluas + 44,826
    Ha Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo.78) 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah No. 522.211/235 tanggal 11 Pebruari 2009, Perihal ; Berita Acara Kelayakan Teknis Calon Lahan Kompensasi Seluas + 44,826 Ha Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo.79) 1 (satu) bendel Berita Acara Penilaian Kelayakan Teknis Calon
    Lahan Kompensasi Yang Disediakan Oleh Tim Pengadaan tanah (TPT) Tol Semarang-Solo Seluas + 44,826 Ha di Desa Mluweh Kec.
    S-202/Menhut-VII/2009 tanggal 19 Maret 2009, perihal Persetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruas Semarang-Solo dan sarananya penunjangnya seluas + 44,826 Ha atas nama Menteri Pekerjaan Umum RI di Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.81) 1 (satu) lembar Peta persetujuan calon lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol ruas Semarang-Solo dan sarana penunjangnya sebagai lampiran Surat Menteri Kehutanan No.
    Surat Menteri Kehutanan Nomor : S202/MenhutVI/2009 tanggal 19Maret 2009 perihal Persetujuan Calon Lahan KompensasiPenggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol RuasSemarang Solo dan sarana Penunjangnya seluas +44,826 Ha a.n.Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di KabupatenSemarang, Propinsi Jawa Tengah..
    Oleh Tim Pengadaan tanah(TPT) Tol SemarangSolo Seluas + 44,826 Ha di Desa Mluweh Kec.Ungaran Timur dan Desa Jatirunggo Kec.
    Seluas kurang lebin 26,996 WHektar terletak di Desa Jatirunggo,Kecamatan pringapus, Kabupaten Semarang ; Bawa dalam surat menteri kehutanan Nomor : $.202/MenhutVIV/2009 tanggal19 Maret 2009 tersebut, ditegaskan kewajiban Menteri Pekerjaan Umumterhadap calon lahan kompensasi seluas kurang lebih 44,826 Hektar, agarsegera :1091.
    CalonLahan Kompensasi Yang Disediakan Oleh Tim Pengadaantanah (TPT) Tol SemarangSolo Seluas + 44,826 Ha di DesaMiluweh Kec.
    Oleh Tim Pengadaantanah (TPT) Tol SemarangSolo Seluas + 44,826 Ha di DesaMluweh Kec.