Ditemukan 2 data
42 — 4
(seratus juta rupiah) yang akan dikembalikan tanggal 10 Januari 2014; Kwitansi tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp. 470.000.000, (empatratus tujuh puluh juta rupiah) yang akan dikembalikan tanggal 21 April2014; Kwitansi tertanggal 24 Januari 2014 sebesar Rp. 470.000.000, (empatratus lima puluh juta rupiah) yang akan dikembalikan tanggal 24Januari 2014 ;446.45 Kwitansi tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) yang akan dikembalikan tanggal 14 Januari 2014 ;Bahwa
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
WIRNA EDWAR HANAPI
106 — 45
Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 993.45/0331/RSUD PRATAMA MUTONG/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang penetapan Bendahara Pembantu Penerimaan, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Bendahara Penyimpan Barang, dan Bendahara Pengurus Barang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 446.45
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 188.45/0323/RSUD PRATAMA MUTONG 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang pengangkatan Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 446.45/0330/RSUD PRATAMA MOUTONG/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang besaran Intensif Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi