Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 349/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 2 Juli 2024 — Penuntut Umum:
I Dewa Gede Anom Rai, SH., MH.
Terdakwa:
SUKIPLI BIN NYOMPA
65
  • Berat total barang bukti narkotika yang diajukan kedepan persidangan adalah 469,13 gram brutto atau 324, 26 gram netto

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);