Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1134/PID/2021/PT MDN
Tanggal 17 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir. JHON PITER NAIBORHU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
6628
  • yang ditanda tangani oleh Edy SurantaKeliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlahRp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645,16 ton;1 (Satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy SurantaKeliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlahRp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
    oleh Edy SurantaKeliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlahRp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy SurantaKeliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlahRp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
    Kwintasi tertanggal O9 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untukpembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratuslima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
Register : 10-08-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Ir. JHON PITER NAIBORHU
909
  • oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935 ton ( tanpa materai ).
    09 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
  • 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 10 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
    yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak645,16 ton; 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untukpembayaran Base B sebanyak 471,935
    oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ). 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untukpembayaran Base B sebanyak 471,935
    Kwintasi tertanggal O09 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untukpembayaran Base B sebanyak 645,16 ton; 1 (Satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telan terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratuslima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
    Kwintasi tertanggal 09 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telan terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untukpembayaran Base B sebanyak 645,16 ton; 1 (Satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratuslima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
Register : 10-08-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Ir. JHON PITER NAIBORHU
180
  • oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935 ton ( tanpa materai ).
    09 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
  • 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 10 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935