Ditemukan 2 data
109 — 16
Put.48157/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48157/PP/M.XVI/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp657.699.286,00;(koreksi merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKPyang dimanfaatkan untuk memproduksi (dalam rangka memperoleh) TBSyang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
beralamat di Jalan Diponegoro, Nomor7, Belakang Tangsi, Padang Barat, Kota Padang, SumateraBarat 25118, yang diwakili oleh Husdi Gunawan, jabatanDirektur Utama PT Jamika Raya;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yangbersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48157
Putusan Nomor 1588/B/PK/Pjk/2018Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 28 Maret 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48157/PP/M.XVI/16/2013, tanggal 7 November 2013, yangtelahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajakterhadap terhadap MKeputusan Direktur Jenderal
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48157/PP/M.XV1I/16/2013 tanggal7 November 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48157/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 7 November 2013, karena Putusan Pengadilan tersebuttelah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1.