Ditemukan 5 data
37 — 5
lutut) dua kali dua sentimeter dan lecet dan bengkakpada lutut kaki kiri luas lima kali lima sentimeter, paha kiri bengkak ;Kesimpulan :Pada pemeriksaan korban, didapatkan bengkak pada pipi kanan, bengkak padasekitar mata kiri dan luka lecet serta bengkak pada lutut kanan, luka lecet padapunggung kaki kanan serta bengkak pada kaki kiri, hal ini dikarenakan bersentuhandengan benda tumpul, untuk pengobatan penderita dirawat jalan di RSUD KabupatenKediri tanggal 13 September 2012 dengan nomor register 48522
dua kali dua sentimeter dan lecet dan bengkakpada lutut kaki kiri luas lima kali lima sentimeter, paha kiri bengkak ;Kesimpulan :10Pada pemeriksaan korban, didapatkan bengkak pada pipi kanan, bengkak padasekitar mata kiri dan luka lecet serta bengkak pada lutut kanan, luka lecet padapunggung kaki kanan serta bengkak pada kaki kiri, hal ini dikarenakan bersentuhandengan benda tumpul, untuk pengobatan penderita dirawat jalan di RSUD KabupatenKediri tanggal 13 September 2012 dengan nomor register 48522
79 — 16
Kendaraan type 130 HD CS 48522 an Made Minta sebesar Rp.29.000.000,Bahwa dengan demikian total keseluruhan kerugian pada PT.
Kendaraan type 130 HD CS 48522 an Made Minta sebesar Rp.29.000.000,Hal 8 dari 20 hal. Put. No : 102/PID/2013/PT.MTRBahwa dengan demikian total keseluruhan kerugian pada PT. CahayaSurya Bali Indah akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 1.321.000.000,Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPMenimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No.REG.
48 — 26
Kendaraan type 130 HD CS 48522 an I Made Minta sebesar Rp. 29.000.000,Bahwa dengan demikian total keseluruhan kerugian pada PT.
Kendaraan type 130 HD CS 48522 an I Made Minta sebesar Rp. 29.000.000,Bahwa dengan demikian total keseluruhan kerugian pada PT. Cahaya Surya BaliIndah akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp. 1.321.000.000,Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP;Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajkan eksepsi terhadapDakwaan, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan Putusan Sela yangamarnya berbunyi sebagai berikut:1.