Ditemukan 8 data
189 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pandeglang, Luas 486.068 M2,untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(HasilPerubahan tahun 2010) .Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglangnomor : 520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentangPemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah ObyekPengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk DesaCibaliung Kec.Cibaliung Kab. Pandeglang, Luas 1.556.980 M2,Hal. 24 dari 146 hal. Put.
Pandeglang, Luas 486.068 M2,untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(HasilPerubahan tahun 2010) .Hal. 44 dari 146 hal. Put. No. 754 K/Pid.Sus/2015 Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglangnomor : 520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentangPemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah ObyekPengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk DesaCibaliung Kec.Cibaliung Kab.
Pandeglang, Luas 486.068 M2,untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(HasilPerubahan tahun 2010) . Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglangnomor : 520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentangPemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah ObyekPengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk DesaCibaliung Kec.Cibaliung Kab. Pandeglang, Luas 1.556.980 M2,untuk atas nama RAKMAN dkk= (385 bidang) danlampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010) .
Pandeglang, Luas 486.068 M2,untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(HasilPerubahan tahun 2010) .Hal. 131 dari 146 hal. Put. No. 754 K/Pid.Sus/2015 Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglangnomor : 520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentangPemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah ObyekPengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk DesaCibaliung Kec.Cibaliung Kab.
121 — 74
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010) . - Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglang nomor : 520.1-52-IX-2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.Cibaliung Kab. Pandeglang, Luas 1.556.980 M2, untuk atas nama RAKMAN dkk (385 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010) .
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untukatas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(HasilPerubahan tahun 2010) .Surat Keputusan Kepala Kantor PertanahanKab.Pandeglang nomor : 520.152IX2008 tanggal 17September 2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan danPenataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa CibaliungKec.Cibaliung Kab.
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atasnama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahantahun 2010) . 22722 one nnnSurat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglang nomor: 520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentang PemberianHak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan danPenataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa CibaliungKec.Cibaliung Kab.
90 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Cigeulis, KabupatenPandeglang tertanggal 13 November 2008;e Risalah Pengolahan Data Redistribusi Tanah ObyekLandreform Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis,Kabupaten Pandeglang tertanggal 13 November 2008;e Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenPandeglang Nomor: 520.153IX2008 tanggal 17 September2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka RedistribusiTanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/Landreform untuk Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang,Kabupaten Pandeglang, Luas 486.068
Nomor 607 K/Pid.Sus/2015e Risalah Pengolahan Data Redistribusi Tanah ObyekLandreform Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis,Kabupaten Pandeglang tertanggal 13 November 2008;Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenPandeglang Nomor: 520.153IX2008 tanggal 17 September2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka RedistribusiTanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/Landreform untuk Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang,Kabupaten Pandeglang, Luas 486.068 M?
Nomor 607 K/Pid.Sus/2015e Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenPandeglang Nomor: 520.153IX2008 tanggal 17 September 2008tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi TanahObyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/Landreform untukDesa Mekarsari, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang,Luas 486.068 M?
Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglangtertanggal 13 November 2008;Risalah Pengolahan Data Redistribusi Tanah Obyek LandreformDesa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglangtertanggal 13 November 2008;Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenPandeglang Nomor: 520.153IX2008 tanggal 17 September 2008tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi TanahObyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/Landreform untukDesa Mekarsari, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang,Luas 486.068
158 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas namaEMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya (Hasil Perubahan tahun2010);Surat Keputusan Kepala Kantor Penanahan Kab. Pandeglang Nomor :520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian HakMilik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan danPenataan Pertanahan / Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.Cibaliung Kab.
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas namaEMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010).Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pandeglang nomor :520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian HakMilik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan danPenataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.CibaliungKab.
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas namaEMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010).Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pandeglang nomor :520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian HakMilik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan danPenataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec. CibaliungKab.
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas namaEMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun2010);Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pandeglang nomor :520.152IX2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian HakMilik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan danPenataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa CibaliungKec.Cibaliung Kab.
138 — 81
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010). 24. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglang nomor : 520.1-52-IX-2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.Cibaliung Kab. Pandeglang, Luas 1.556.980 M2, untuk atas nama RAKMAN dkk (385 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010). 25.
110 — 74
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya (Hasil Perubahan tahun 2010) ; Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglang nomor : 520.1-52-IX-2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.Cibaliung Kab.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : DIRJA, SH.
354 — 0
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya (Hasil Perubahan tahun 2010) ; ------------------------------------
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglang nomor : 520.1-52-IX-2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.Cibaliung Kab.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : FANI FAHLEVI, A.Ptnh Bin ABDUL GANI SABI Diwakili Oleh : DIAN AGUSDIANA, SH.
Terbanding/Terdakwa : DADI RAHMANHADI, SH.MH. Bin SURAHMAN
103 — 0
Pandeglang, Luas 486.068 M2, untuk atas nama EMAN dkk (200 bidang) dan lampirannya(Hasil Perubahan tahun 2010).----
24. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Pandeglang nomor : 520.1-52-IX-2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan dan Penataan Pertanahan/ Landreform untuk Desa Cibaliung Kec.Cibaliung Kab.