Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANGUN NUSA MANDIRI;
3322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Nomor 51Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350:Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48903/PP/M.XIV/16/2013, tanggal O04 Desember 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanHalaman
    Putusan Nomor 647/B/PK/PJK/2015 5 Sanksi AdministrasiKenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00Jumlah sanksi administrasi6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48903/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 04 Desember 2013, diberitanhukankepada Terbanding pada tanggal 31 Desember 2013, kemudian terhadapnyaoleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU586/PJ./2014,
    Putusan Nomor 647/B/PK/PJK/2015merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN);Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48903/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 4 Desember 2013 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
    Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.48903/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 4Desember 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milikTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafaktayang telah dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata terungkap padapersidangan, yaitu:3.1.
    Oleh karena itu, Putusan Pengadilan PajakNomor Put.48903/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 4 Desember 2013 tersebutharus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.48903/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 4 Desember 2013 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP211/WPJ.13/2012 tanggal 14Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar MasaPajak Februari 2009 Nomor 00059/207/
Register : 30-10-2014 — Putus : 02-01-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 2 Januari 2015 — - M.HIRMAN,S.Pd
6634
  • HIRMAN, S.Pd, tanggal 28 Oktober 2011. 27. 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank NTB Cabang Mataram dengan Nomor Rekening 006-22-48903-01-8 atas Nama SMPN 3 Gerung / BSM26. 1 (satu) lembar surat Pengantar Pengiriman data Nama siswa miskin SMP Negeri 3 Gerung Tahun pelajaran 2010/2011 Dari Kepala SMP Negeri 3 Gerung Drs.