Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN KUTACANE Nomor 168/Pid.B/2022/PN Ktn
Tanggal 18 Januari 2023 — Penuntut Umum:
IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA S.,H
Terdakwa:
PARIS Bin BAHARUDIN
6714
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone Vivo warna dawn white dengan nomor imei 1: 860992057528157 dan imei 2: 860992057528140,
    • 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongker dengan nomor imei 1: 357080/10/489317
      /8 dan imei 2: 357081/10/489317/6,
    • 1 (satu) buah kardus/box handphone Vivo warna dawn white dengan nomor imei 1: 860992057528157 dan imei 2: 860992057528140,

    dikembalikan kepada saksi Putri Handayani;

    6.