Ditemukan 1 data
IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA S.,H
Terdakwa:
PARIS Bin BAHARUDIN
67 — 14
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna dawn white dengan nomor imei 1: 860992057528157 dan imei 2: 860992057528140,
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongker dengan nomor imei 1: 357080/10/489317
/8 dan imei 2: 357081/10/489317/6,
- 1 (satu) buah kardus/box handphone Vivo warna dawn white dengan nomor imei 1: 860992057528157 dan imei 2: 860992057528140,
dikembalikan kepada saksi Putri Handayani;
6.