Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN PALU Nomor 270/Pid.Sus/2023/PN Pal
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Caspar O. Tanonggi, SH
Terdakwa:
DWI JAYANTO SOEBAKTI Bin EDHY PADANSETIA SOEBAKTI Alias DWI
360
  • selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 49,8351