Ditemukan 1 data
Caspar O. Tanonggi, SH
Terdakwa:
DWI JAYANTO SOEBAKTI Bin EDHY PADANSETIA SOEBAKTI Alias DWI
36 — 0
selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 49,8351