Ditemukan 1 data
109 — 20
PUT.49963/PP/M.IV/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49963/PP/M.IV/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPositif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00;: bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesarRp5.634.186.226,00 karena berdasarkan pengujian arus uang/piutang yangdilakukan oleh pemeriksa diperoleh nilai penjualan sebesar Rp23.101.624.039,00sehingga