Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 326/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 18 Mei 2022 — Penuntut Umum:
MUSYAWWIR NURTAN, S.H.
Terdakwa:
A. SYAMSUDDIN ALIAS BOTOL
358
  • sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 13 (tiga belas) sachet plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat awal 5,0761