Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2013 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 135/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 10 Juni 2013 — DEDI BIN HARUN
407
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) linting kertas warna putih bekas pakai berisikan bahan/daun ganja kering dengan berat netto 0,1673 gram dan 1 (satu) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun ganja kering dengan berat netto 5,2706 gram dengan berat netto keseluruhan sejumlah 5.4379 gram dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah);
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam dakwaan Ketiga;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI BIN HARUN dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa : (satu) linting kertas warna putih bekas pakai berisikan bahan/daun ganja keringdengan berat netto 0,1673 Gram dan (satu) bungkus kertas Koran berisikan bahan/daun gaja kering dengan berat netto 5,2706
    M.Si danTANTILST dan diketahui oleh UPT Laboratoritum Narkoba BNN,KUSWARDANLS.Si, Apt diketahui, diperoleh Hasil pemeriksaan terhadapbarang bukti berupa (satu) linting kertas warna putih bekas pakai berisikanbahan/daun dengan berat netto 5,2706 Gram dengan berat netto keseluruhan,sejumlah 5,4379 Gram Pemeriksaan Uji Duquenoise Positif, pemeriksaanMikrokopis Positif, dan pemeriksaan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) denganhasil dinyatakan Positif Ganja THC (Tetrahidrocannabinol) dan terdaftardalam golongan
    M.Si dan TANTI.ST dan diketahui oleh UPT Laboratoritum NarkobaBNN, KUSWARDANLS.Si, Apt diketahui, diperoleh Hasil pemeriksaan terhadap barangbukti berupa (satu) linting kertas warna putih bekas pakai berisikan bahan/daun denganberat netto 5,2706 Gram dengan berat netto keseluruhan, sejumlah 5,4379 GramPemeriksaan Uji Duquenoise Positif, pemeriksaan Mikrokopis Positif, dan pemeriksaanKromatografi Lapis Tipis (KLT) dengan hasil dinyatakan Positif Ganja THC(Tetrahidrocannabinol) dan terdaftar dalam