Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2012 — Putus : 18-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54206/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 18 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13327
  • PUT-54206/PP/M.VIB/16/2014
Register : 06-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut. 54206/PP/M.VIB/16/2014yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014,yang amarnya memutuskan menyatakan menolak permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP553/WPJ.24/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Keberatan WajibPajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember2009 Nomor 00115/207/09/641/11 tanggal 4 Januari 2011 atas nama:PT White Oil Nusantara, NPWP: 02.004.783.3641.000, beralamat diJalan
    pertimbangan hukum yang diberikan oleh MajelisHakim sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Peninjauan Kembali;1.Bahwa Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasansebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, huruf e dilakukandalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim;Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54206
    /PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014 telahdikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) melalui pos pada tanggal 23 Juli 2014 dan diterima padatanggal 8 Agustus 2014;Bahwa dengan demikian, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembaliatas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 54206/PP/M.VIB/16/2014yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014 masih dalam jangka waktu sesuaiyang diatur dalam Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak.
    Tentang Pokok Sengketa Yang Diajukan Peninjauan Kembali;Pokok sengketa adalah Putusan Nomor Put. 54206/PP/M.VIB/16/2014 yangdiucapkan tanggal 18 Juli 2014, telah terdapat kekhilafan dan kekeliruanpenerapan peraturan perpajakan yang berlaku oleh Majelis HakimPengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 54206/PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkantanggal 18 Juli 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena MajelisHakim telah salah dan keliru dengan mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangHalaman 22 dari 43 halaman.