Ditemukan 2 data
124 — 32
PUT-54006/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54006/PP/M.VI.B/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Nomor 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d.Desember 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta MentengSatu. berdasarkan Laporan
24 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 54006/PP/M.VIB/16/2014Halaman 9 dari 33 halaman. Putusan Nomor 1222/B/PK/PJK/2016tanggal 11 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuanyuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkanketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori PeninjauanKembali1.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) membaca, memeriksa dan meneliti PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal11 Mei 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyataHalaman 11 dari 33 halaman.
, sehingga telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksuddalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, bahwa dengandemikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 tersebutharus dibatalkan;V.
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 yangmenyatakan:* Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingdengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JasaNomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa PajakJanuari s.d.