Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 87/Pid.B/2016/PN Mgt
Tanggal 26 April 2016 — terdakwa I. Bekti Kristanto bin Sunyoto dan terdakwa II. Darmanto alias Hidung bin Onin
373
  • Madiun ;Kemudian pada waktu dan tempat diatas datang terdakwa I Bekti Kristanto Bin Sunyotobersama terdakwa I Darmanto Alias Hidung Bin Onin dengan mengendarai sepeda motormenuju Toko Emas Mulia Cap Kendi Jalan Bhayangkara Nomor 101 Kelurahan Rejosari,Kawedanan, kemudian terdakwa IJ menunggu di parkiran sedangkan terdakwa I menujukaryawan toko Emas Mulia Cap Kendi yaitu saksi Indra Fakurohim, selanjutnya menawarkan 1(satu) buah cincin emas seberat 5,780 gram dan 1 (satu) buah emas liontin seberat 5,340
    gram dengan disertai nota dari Toko FamiliKita dengan alasan untuk keperluan keluarga, bahwa nota dariToko Famili Kita tersebut, bahwa dikarenakan terdakwa II dalammenjual perhiasan emas palsu tersebut dengan disertai nota dariToko Famili Kita sehingga membuat saksi Freddy Cahyantomenjadi percaya terhadap barang perhiasan yang ditawarkan olehterdakwa I tersebut, setelah terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buahcincin emas seberat 5,780 gram dan 1 (satu) buah emas liontinseberat 5,340 gram kepada saksi
    gram yangmerupakan barang perhiasan emas palsu menjadi tidak bernilai ;Bahwa benar saksi setelah melakukan pengecekan mengetahuiperhiasan emas tersebut palsu kemudian memberitahukan Tokoemas Nogo untuk menahan orang jika ada orang yang mau menjualperhiasan sejenis itu ;Bahwa benar pada hari Senin tanggal 01 Februari 2016 terdakwa IBekti Kristanto Bin Sunyoto bersama seorang perempuan menjual1 (satu) buah cincin emas seberat 5,780 gram dan (satu) buahemas liontin seberat 5,340 gram, setelah dicek
    seorang perempuan menjual 1(satu) buah cincin emas seberat 5,780 gram dan (satu) buah emasliontin seberat 5,340 gram, setelah dicek barang tersebut palsu,kemudian pelayan toko memberitahukan kepada saksi, setelah itusaksi Freddy mendatangi terdakwa I dan selanjutnya terdakwa Idilaporkan ke Polsek Kawedanan untuk diproses secara hukum ;Bahwa akibat perbuatan tersebut merugikan Toko Mas Kendi ;Bahwa barang bukti 1 buah cincin perak berlapis emas (palsu), 1buah liontin perak berlapis emas (palsu),
    gram yang dibawa ke toko emas mulia cap Kenditersebut adalah palsu/ sepuhan ;Menimbang, bahwa seandainya saksi korban Freddy Cahyanto mengetahui bahwa notadari Toko Famili Kita dan (satu) buah cincin emas seberat 5,780 gram dan (satu) buah emasliontin seberat 5,340 gram yang djual oleh terdakwa I.
Register : 08-05-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 105/Pid.B/2018/PN Klk
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
TRI SATRIO WAHYU M, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF Als. USUP Bin MISRAN
457
  • li>
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Nokia type RM 908 warna biru hitam;
    • 1 (satu) gelang rantai tangan belitung emas 3,75 karat dengan berat 10,10 gram dan nota beli;
    • 1 (satu) gelang rantai kaki emas 3,75 karat dengan berat 5,340
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia type RM 908 warna biru hitam; 1 (Satu) gelang rantai tangan belitung emas 3,75 karat dengan berat 10,10gram dan nota belli; 1 (Satu) gelang rantai kaki emas 3,75 karat dengan berat 5,340 gram dannota beli; 1 (Satu) cincin emas 9,99 karat dengan berat 7 gram dan nota beli; 1 (Satu) buah kalung rantai emas 9,99 karat dengan berat 15 gram dannota beli; 1 (Satu) set speaker aktif warna hitam merk ROADMASTER; 1 (Satu) set meja bilyar;
    serahkan kepada isterinya; Bahwa sangat menyesal atas kejadian tersebut; Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa bersembunyidi Banjarbaru sehingga baru sekarang bisa ditangkap oleh pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukanbarang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia type RM 908warna biru hitam; 1 (Satu) gelang rantai tangan belitung emas 3,75 karatdengan berat 10,10 gram dan nota beli; 1 (Satu) gelang rantai kaki emas 3,75 karat denganberat 5,340
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone merk Nokia type RM 908 warna biru hitam; 1 (Satu) gelang rantai tangan belitung emas 3,75 karat dengan berat 10,10gram dan nota bell; 1 (Satu) gelang rantai kaki emas 3,75 karat dengan berat 5,340 gram dannota beli; 1 (Satu) cincin emas 9,99 karat dengan berat 7 gram dan nota bell; 1 (Satu) buah kalung rantai emas 9,99 karat dengan berat 15 gram dan notabeli;halaman 24 dari 25 Putusan Nomor 105/Pid.B/2018/PN Klk 1 (Satu) set speaker aktif warna
Register : 21-05-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Kag
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Inda Putri Manurung, SH
Terdakwa:
Evan Julisah bin Purnama
110
  • ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) kantong plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 5,385 gram (sisa LabFor : 5,340
Register : 08-05-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 105/Pid.B/2018/PN Klk
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
TRI SATRIO WAHYU M, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF Als. USUP Bin MISRAN
159
  • li>
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Nokia type RM 908 warna biru hitam;
    • 1 (satu) gelang rantai tangan belitung emas 3,75 karat dengan berat 10,10 gram dan nota beli;
    • 1 (satu) gelang rantai kaki emas 3,75 karat dengan berat 5,340